Tidak Semua Operasi Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Daftarnya.

 


astakajambi.com,-  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak menanggung seluruh jenis layanan operasi. Ada sejumlah tindakan medis berupa operasi yang tidak termasuk dalam cakupan jaminan asuransi kesehatan milik pemerintah tersebut.

Agar bisa mendapatkan tanggungan dari BPJS Kesehatan, pasien wajib mengikuti alur pelayanan sesuai ketentuan. Langkah awalnya adalah berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS. Jika memang dibutuhkan tindakan operasi, pasien akan dirujuk ke rumah sakit dan mendapat jadwal operasi dari dokter yang menangani.

Untuk bisa mendapatkan manfaat tanggungan operasi dari BPJS, pasien harus memenuhi tiga syarat utama: membawa Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari faskes tingkat pertama, serta kartu pasien dari rumah sakit rujukan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terdapat 19 jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yakni:


1. Operasi Jantung


2. Operasi Caesar


3. Operasi Kista


4. Operasi Miom


5. Operasi Tumor


6. Operasi Odontektomi


7. Operasi Bedah Mulut


8. Operasi Usus Buntu


9. Operasi Batu Empedu


10. Operasi Mata


11. Operasi Bedah Vaskuler


12. Operasi Amandel


13. Operasi Katarak


14. Operasi Hernia


15. Operasi Kanker


16. Operasi Kelenjar Getah Bening


17. Operasi Pencabutan Pen


18. Operasi Penggantian Sendi Lutut


19. Operasi Timektomi


Sementara itu, berikut adalah jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:


1. Operasi akibat dampak kecelakaan


2. Operasi kosmetik atau estetika (yang tidak bersifat darurat atau membahayakan kesehatan)


3. Operasi akibat tindakan melukai diri sendiri atau kecerobohan pribadi


4. Operasi yang dilakukan di luar negeri


5. Operasi yang tidak mengikuti prosedur resmi BPJS Kesehatan


Masyarakat diimbau untuk memahami alur dan jenis layanan yang dapat dijamin BPJS agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

sumber : CNBCIndonesia

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama