Penyelidikan Kasus SPJ Fiktif DPRD Jambi, 17 Saksi Telah Diperiksa.

 


astakajambi.com,-  Penyelidikan kasus dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di DPRD Provinsi Jambi periode 2019–2024 terus berlanjut. Hingga kini, penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi telah memeriksa 17 orang saksi, terdiri dari delapan anggota DPRD dan sembilan staf Sekretariat DPRD.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol M. Amin Nasution, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada 10 anggota DPRD, namun baru delapan yang memenuhi panggilan.

“Baru delapan orang yang memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya, Rabu (16/4/2025).

Sementara itu, sembilan staf Sekretariat DPRD juga telah diperiksa terkait perkara ini.

“Total sudah ada 17 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik,” tambah Amin.

Ia menyebutkan, pemeriksaan tersebut masih berkaitan dengan kasus sebelumnya yang menyeret nama mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara.

“Ini masih satu rangkaian dengan pemeriksaan terhadap saudara Pinto. Kami mendalami lebih jauh kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain,” jelasnya.

Berdasarkan Laporan Awal Pemeriksaan (LAP), penyidik menemukan indikasi adanya praktik SPJ fiktif dalam sejumlah pos anggaran DPRD, seperti kegiatan reses, konsumsi, hingga kebutuhan rumah tangga rumah dinas.

“Dalam temuan LAP, terindikasi ada SPJ fiktif pada kegiatan reses, makan-minum, dan kebutuhan rumah dinas. Ini masih terus kami dalami,” lanjutnya.

Terkait kemungkinan keterlibatan pimpinan DPRD, Amin menegaskan bahwa hal tersebut belum dapat disimpulkan.

“Belum bisa kita simpulkan. Keterlibatan pimpinan masih didalami,” tegasnya.

Penyidikan akan terus dilanjutkan dengan pemanggilan saksi-saksi lain guna memperkuat bukti dan mengungkap aktor utama dalam kasus ini.

sumber : jambiupdate.co

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama