KPK Tahan Eks Dirut Inalum dan Komisaris PT IAE Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas.


astakajambi.com,-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Inalum, Danny Praditya, dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi, Iswan Ibrahim, pada Jumat (11/4). Penahanan dilakukan usai keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

“Terhitung mulai 11 April hingga 30 April 2025, tersangka ISW (Iswan Ibrahim) dan DP (Danny Praditya) ditahan di Cabang Rumah Tahanan KPK pada Rutan Kelas I Jakarta Timur,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus ini berawal pada Desember 2016, saat Dewan Komisaris dan Direksi PT PGN menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2017 tanpa mencantumkan rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, atas perintah Danny, Head of Marketing PT PGN, Adi Munandir, menghubungi perwakilan Isargas Group untuk membahas kerja sama pengelolaan gas.

Perwakilan Isargas, Sofyan, disebut menyampaikan permintaan dari Iswan agar PGN memberikan uang muka sebesar US$15 juta, yang rencananya digunakan untuk melunasi utang PT Isargas ke pihak ketiga.

Danny kemudian memerintahkan tim marketing PGN untuk menyusun kajian internal—tugas yang seharusnya menjadi wewenang bagian pasokan gas. Dalam rapat direksi pada 10 Oktober 2017, Danny menyampaikan bahwa Isargas bersedia menjual alokasi gas bumi ex-Husky Cnooc Madura Ltd (HCML), asalkan PGN bersedia membayar di muka.

Pada 7 November 2017, PT IAE mengirimkan invoice senilai US$15 juta, dan dua hari kemudian PGN melakukan pembayaran. Dana tersebut digunakan untuk melunasi utang PT IAE dan Isargas Group, termasuk US$8 juta kepada PT Pertagas Niaga, US$2 juta ke Bank BNI, dan sisanya ke PT Isar Aryaguna.

Padahal, dua konsultan independen—PT Bahana Sekuritas dan PT Umbra—telah menyatakan bahwa Isargas Group tidak layak untuk diakuisisi. Transaksi tersebut juga mendapat teguran dari BPH Migas dan Ditjen Migas Kementerian ESDM, hingga akhirnya dihentikan oleh Dewan Komisaris PGN melalui pemutusan kontrak.

“Saudara DP memerintahkan pembayaran uang muka US$15 juta yang ternyata digunakan untuk menutup utang yang tak berkaitan dengan jual beli gas. Sementara Iswan mengetahui bahwa pasokan gas dari HCML tidak dapat memenuhi kontrak,” tegas Asep.

KPK memperkirakan kerugian negara mencapai US$15 juta, berdasarkan laporan BPK Nomor 56/LHP/XXI/10/2024 tertanggal 15 Oktober 2024. Kedua tersangka kini ditahan untuk kebutuhan penyidikan lanjutan.

sumber :jambiupdate.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama