![]() |
astakajambi.com |
astakajambi.com,- Baru-baru ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi sedang mengusut dugaan penyimpangan dalam penyertaan modal Rp 10 miliar yang digelontorkan oleh Pemerintah Kota Jambi ke BUMD PT Siginjai Sakti. Penyidikan dilakukan setelah muncul laporan masyarakat terkait kinerja buruk Perusahaan ini.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jambi, Sumarsono, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dan saat ini tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak terkait.
"Kami tindak lanjuti atas petunjuk pimpinan, dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, dan saat ini kami sedang dalam tahap penyelidikan dengan meminta klarifikasi dari para pihak terkait di BUMD Siginjai Sakti," tegasnya.
BUMD PT Siginjai Sakti didirikan pada 2021 dan mulai beroperasi pada 2022 dengan harapan dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi Kota Jambi. Namun, kinerjanya justru jauh dari harapan.
Fakta yang beredar menunjukkan bahwa pada tahun 2023, BUMD ini tidak menjalankan satu pun kegiatan usaha, meskipun sudah mendapatkan penyertaan modal Rp 10 miliar dari APBD Kota Jambi.
Pada saat proses penyelidikan ini, sejumlah petinggi BUMD Siginjai Sakti telah dimintai keterangan, termasuk Petri Ramli (Direktur BUMD Siginjai Sakti), Sapta Diraharja (Manajer Keuangan), Yoan Dinata (Manajer SDM dan Administrasi Umum).
Menurut Sumarsono, pemeriksaan ini dilakukan untuk melihat apakah ada penyalahgunaan dalam penggunaan penyertaan modal yang dikucurkan pemerintah.
"Kita lihat apakah ada penyalahgunaan dari penyertaan modal di BUMD Siginjai Sakti," kata Sumarsono