Upah PPPK Paruh Waktu Tidak Sama: Kesenjangan Penghasilan antara Pekerja Dengan Status Paruh Waktu Dan Penuh Waktu



astakajambi.com,-  Sejumlah tenaga kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu mengeluhkan ketidaksetaraan dalam hal upah jika dibandingkan dengan rekan-rekan mereka yang memiliki status penuh waktu. Meskipun pekerjaan mereka memiliki tanggung jawab yang serupa, kenyataannya, upah yang diterima oleh para PPPK paruh waktu jauh lebih rendah dibandingkan dengan pekerja penuh waktu.


Menurut data yang diperoleh dari beberapa instansi pemerintah, meskipun tugas yang diemban oleh PPPK paruh waktu dalam banyak kasus sebanding dengan mereka yang bekerja penuh waktu, kebijakan pemerintah terkait upah tidak mencerminkan kesetaraan tersebut. Para PPPK paruh waktu sering kali hanya mendapatkan sebagian dari gaji penuh yang diterima oleh rekan mereka yang bekerja lebih lama, dengan penghitungan upah yang berdasar pada jam kerja atau kontrak waktu yang disepakati.


Seorang PPPK paruh waktu yang bekerja di sektor pendidikan mengungkapkan bahwa meskipun mereka mengerjakan tugas yang sama dengan guru penuh waktu, mereka menerima gaji yang jauh lebih rendah. “Kami diberi tugas yang hampir sama, namun gaji yang kami terima hanya sebagian kecil dari yang diterima oleh guru penuh waktu, bahkan meskipun kami mengajar dengan beban kerja yang hampir setara,” kata seorang sumber yang enggan disebutkan.


Ketidaksetaraan upah ini memunculkan pertanyaan mengenai apakah pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan yang adil dan transparan dalam penentuan upah PPPK, khususnya untuk yang bekerja paruh waktu. Beberapa ahli ketenagakerjaan menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan untuk merevisi sistem upah tersebut, dengan mempertimbangkan bahwa kualitas pekerjaan dan kontribusi tenaga kerja tidak seharusnya dibedakan hanya karena durasi waktu kerja.


Menanggapi hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berjanji akan mengevaluasi kebijakan pengupahan PPPK, terutama untuk yang bekerja paruh waktu. Mereka juga menjelaskan bahwa pemerintah tengah mengkaji kembali kebijakan penggajian dengan tujuan untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh pegawai, terlepas dari durasi waktu kontrak mereka.


Kesenjangan upah ini memicu perdebatan mengenai keadilan sosial dan pentingnya memastikan bahwa para PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, mendapatkan hak-hak yang sama, terutama dalam hal kompensasi atas kontribusi mereka terhadap pelayanan publik.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama