![]() |
astakajambi.com |
astakajambi.com,- Setelah sidak yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) terhadap sejumlah pangkalan LPG di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bergerak cepat menindaklanjuti temuan tersebut.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, mengungkapkan bahwa hasil sidak menemukan beberapa pangkalan terbukti melanggar aturan dalam penyaluran LPG subsidi.
"Pangkalan yang terbukti melanggar langsung kami berikan sanksi berupa pemutusan hubungan usaha (PHU)," tegas Nikho.
Pertamina menegaskan komitmennya dalam memastikan LPG subsidi disalurkan sesuai regulasi. Jika ditemukan agen atau pangkalan yang melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun, termasuk penyalahgunaan distribusi, Pertamina tidak akan ragu untuk memberikan sanksi.
Dalam pengawasan distribusi LPG 3 Kg agar tepat sasaran, Pertamina terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum (APH).
Selain itu, Pertamina juga mengajak masyarakat untuk menggunakan LPG sesuai peruntukannya serta mendorong golongan mampu agar beralih ke LPG non-subsidi seperti Bright Gas 5,5 Kg dan LPG 12 Kg.
Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135. (Red : jeffry, sum : Jambiupdate.com)