![]() |
sumber foto: realitarakyat.com |
astakajambi.com,- Pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 1 Februari 2025 terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi karena beberapa alasan teknis, terutama terkait administrasi dan proses hukum yang masih berlangsung. Salah satu faktor utama adalah adanya sengketa hasil pemilu yang belum sepenuhnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK), yang berdampak pada keabsahan hasil pemilihan di sejumlah daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mengungkapkan bahwa beberapa tahapan administrasi masih dalam proses, termasuk pengesahan dokumen calon kepala daerah terpilih dan koordinasi antara pemerintah pusat serta daerah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa penundaan ini bersifat sementara dan bertujuan memastikan semua prosedur berjalan dengan baik.
Meskipun pelantikan diundur, Kemendagri meminta para kepala daerah terpilih untuk tetap menjalankan fungsi pemerintahan dan menyiapkan segala sesuatu terkait tugas serta tanggung jawab mereka. Masyarakat diimbau tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi mengenai jadwal pelantikan yang baru.