![]() |
Sumber foto: liputan6.com |
astakajambi.com,- Kepala Desa yang memasang pagar di perairan laut Tangerang akhirnya dikenai denda sebesar Rp 48 miliar atas tindakannya yang dianggap melanggar aturan lingkungan dan hak akses publik. Keputusan ini ditetapkan oleh pengadilan setelah melalui serangkaian persidangan yang menyoroti dampak pemasangan pagar terhadap ekosistem laut dan nelayan setempat.
Dalam sidang terakhir, majelis hakim menegaskan bahwa pagar yang dipasang oleh kepala desa tersebut telah mengganggu aktivitas nelayan dan mencemari lingkungan pesisir. Pagar tersebut, yang membentang sepanjang beberapa kilometer, dinilai melanggar peraturan tentang pemanfaatan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Meskipun didenda dalam jumlah yang cukup besar, kepala desa tersebut menyatakan siap membayarnya. "Saya bertanggung jawab atas keputusan yang telah saya buat. Saya akan memenuhi kewajiban ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya kepada wartawan usai persidangan.
Sementara itu, sejumlah pihak mengapresiasi putusan ini sebagai bentuk penegakan hukum bagi pelanggaran lingkungan. Namun, beberapa warga setempat masih mempertanyakan motif di balik pemasangan pagar laut tersebut. "Kami berharap ke depannya tidak ada lagi tindakan serupa yang merugikan masyarakat pesisir," kata seorang nelayan yang terdampak.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi pelajaran bagi pihak lain agar lebih bijak dalam mengelola kawasan pesisir tanpa merugikan lingkungan maupun masyarakat setempat. (Red:Ridho)