![]() |
Astaka Kreasi Media |
astakajambi.com,- Pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik setelah ditemukan deretan pagar bambu sepanjang 30,16 km yang berdiri sejak Mei 2024. Pakar dari Universitas Gadjah Mada (UGM) mengungkapkan bahwa pagar tersebut mulai muncul pada Mei 2024 dan terus berkembang hingga Juni 2024.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area tersebut.
Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memeriksa Kepala Desa Kohod dan 13 nelayan terkait kasus ini.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mendorong KPK untuk memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk pihak swasta dan penyelenggara negara. Laporan ini mencakup nama Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, serta Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
TNI Angkatan Laut bersama nelayan telah membongkar pagar laut tersebut secara manual.
Pembongkaran ini ditargetkan selesai dalam 10 hari, meskipun terkendala faktor cuaca.
Pakar dari UGM menegaskan bahwa perairan kepulauan tidak boleh dimiliki oleh individu atau perusahaan, sehingga pemasangan pagar laut tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasus ini terus berkembang, dan pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua pihak yang terlibat.