![]() |
Gas elpiji tiga kilo |
astakajambi.com,- Pemerintah resmi menghentikan penjualan gas elpiji subsidi 3 kg di tingkat pengecer mulai bulan ini. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi gas bersubsidi lebih tepat sasaran dan mencegah praktik penjualan di luar harga yang ditetapkan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa mulai Februari 2025, pembelian gas elpiji 3 kg hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi yang telah terdaftar. Masyarakat yang berhak membeli gas subsidi diwajibkan mendaftarkan diri melalui sistem pendataan yang telah disiapkan oleh pemerintah.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa gas bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Selain itu, ini juga merupakan upaya untuk menghindari spekulasi harga oleh pengecer yang kerap menaikkan harga jauh dari ketetapan pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Bambang Setiawan, dalam konferensi pers, Jumat (2/2).
Dampak Kebijakan bagi Masyarakat
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, masyarakat diharapkan untuk membeli gas elpiji langsung dari pangkalan resmi guna mendapatkan harga sesuai dengan ketentuan. Sebelumnya, gas elpiji 3 kg kerap dijual di pengecer dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.
Beberapa warga mengaku masih bingung dengan kebijakan ini, terutama mereka yang terbiasa membeli dari warung atau pengecer di dekat rumah. Namun, pemerintah telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Pertamina untuk memastikan ketersediaan serta kemudahan akses bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Saya biasa beli di warung dekat rumah. Kalau harus ke pangkalan, tentu lebih jauh dan agak merepotkan,” ujar Rina, salah satu warga Jambi.
Pengawasan Ketat oleh Pemerintah
Pemerintah bersama Pertamina juga akan memperketat pengawasan terhadap distribusi gas elpiji 3 kg guna mencegah kebocoran stok ke pasar gelap. Pihak berwenang akan memberikan sanksi tegas kepada pangkalan atau agen yang menjual gas bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak.
Masyarakat yang ingin mengetahui lokasi pangkalan resmi atau memiliki keluhan terkait distribusi gas elpiji dapat menghubungi layanan pengaduan resmi Pertamina di 135 atau melalui aplikasi MyPertamina.
Dengan kebijakan ini, diharapkan distribusi gas elpiji 3 kg dapat lebih tertata dan tepat sasaran, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat menikmatinya dengan harga yang wajar sesuai ketentuan pemerintah