Asataka Kreasi Media |
astakajambi.com- Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Pekerja (PPPK) tahap II diperpanjang. Perpanjang dilakukan dari tanggal 16 sampai dengan 2025.
Kementrian Pendayagunaa Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mendorong komitmen para peimpinan daerah dalam penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang AS.
Menteri PAN-RB Rini Widyawati menjelaskan pemerintahan sudah membuka kesempatan luas bagi tenaga non-ASN untuk ikut dala seleksi pemerintahan dan DPR RI sudah berkomitmen kuat dalam penataan ini.
"Pemerintahan Bersama DPR RI sudah berkoitmen menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin, Kamis(16/1/2025).
Rini juga meminta agar Pejabat Pembina Kepegaiwaian (PPK) masing-masing instansi harus memastikan seluruh tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN bisa mendaftar sebagai ASN.
Dia juga mengungkapkan perpanjangan waktu ini merupakan kebijakan strategis sekaligus komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Pemerintah bersama DPR telah sepakat menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN.
Pemerintah juga ingin memastikan PPK instansi pemerintahan pusat dan daerah melakukan pengangkatan tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap II menjadi PPPK, atau PPPK paruh waktu.
Instansi pemerintah dihimbau memastikan data sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua pada empat jabatan pelaksaan yang tersedia. Pelamar PPPK 2024 dapat melamar pada jabatan Pengelola Umum Operasinal, Operanional Layanan Opreasional, Pengelola Pengelola Layanan Operasional, atau Penataan Layanan Oprasional.
Tenaga non-ASN yang bisa mendaftar pada deleksi tahap II ini adalah tenaga non-ASN database BKN yang memiliki kriteria berikut:
1. dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPk Tahap I
2. Tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS TA 2024
3. Tenaga non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi ASN
4. Tenaga non-ASN database BKN yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetisi pengadaan PPPK tahap I
5. Tenaga non-ASN database BKN yangmemenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024. ( sumber: finance.detik.com )