![]() |
Sumber Foto: Rakyat Merdeka |
astakajambi.com,- Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Jambi dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu, 22 Januari 2025.
Pelantikan serentak ini akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara dan mencakup gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak memiliki sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Kepala daerah yang memenuhi syarat telah ditetapkan oleh KPUD dan diusulkan oleh DPRD kepada Presiden RI atau Menteri Dalam Negeri.
Untuk kepala daerah yang masih dalam proses sengketa di MK, pelantikan akan dilaksanakan setelah ada putusan dari MK
Pelantikan serentak ini diharapkan memastikan transisi pemerintahan yang lancar di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di Jambi, serta mencerminkan komitmen pemerintah dan DPR untuk menjalankan proses pelantikan sesuai jadwal tanpa menghambat jalannya pemerintahan daerah.