Dewan Pers Luncurkan Pedoman Resmi Tentang Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik


Astaka Kreasi Media


 astakajambi.com,-  Dewan Pers meluncurkan panduan resmi penggunaan kecerdasan buatan atau artifical intelligence (AI) dalam produksi karya jurnalistik.  Aturan itu tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang pedoman penggunaan Kecerdasan buatan dalam Karya Jurnalistik.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyebut panduan itu penting agar karya jurnalistk tetap akurat. Pedoman itu sejalan dengan kode etik jurnalistik.

"Jadi kita tidak mengubah kode etik jurnalistiknya, tetapi ini menjadi komplemen untuk mengikuti perkembangan teknologi, termasuk teknologi buatan ikut mewarnai sistem penderitaan dan sistem perskita," ucap Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (24/01/2025).

Ninik mengatakan teknologi akan berkembang sangant dasyat dari hari ke hari. Dia mengatakan pedoman kode etik menjadi panduan agar karya jurnalistik diproduksi secara profesional.

"Jadi sekali lagi adanya AI, AI generatif dan seluruh teknologi buatan manusia harus menjadi daya pemicu efektivitas kerja jurnalistik, mempermudah kerja jurnalistik. Bukan menggantikan tugas manusia dalam proses kerja jurnalistik," ujarnya.

Ninik menyebut Dewan Pers telah melakukan diskusi dengan akademisi hingga penggiat media dalam menyusun aturan itu. Dia mengatakan penyusunan aturan itu dilakukan selama 6 bulan.

"Mudah-mudahan pedoman yang berisi 8 bab sebanyak 10 pasal ini betul-betul bisa dijadikan dasar bagi kawan-kawan penggiat media untuk tetap melahirka karya jurnalistik yang berkualitas," kata beliau.

 Ketua Tim Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Junalistik, Suprapto, Mengatakan terdapat beberapa prinsip dasar dalam pedoman tersebut. Petama, kata dia, pengunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik hanya sebagai alat bantu.

"Sehingga karya jurnalistik tesebut tetap harus mengacu pada kode etik jurnalistik," tutur Suprapto.

Dia mengatakan manusia tetap harus mengontrol proses produksi karya jurnalistik dari awal sampai akhir. Dia menekankan penggunaan AI tak melepaskan tanggung jawab perusahaan pers terhadap karya yang dihasilkan.

"Berikutnay, penggunaan AI tidak melepaskan perusahaan pers ketika berita tersebut kemudian mendapat katakanlah komplain atau gugatan olah pembaca," jelas Suprapto

"Artinya perusahaan pers bertanggung jawab atas karya jurnalistik tersebut meskipun diproduksi atau dibuat oleh dengan bantuan AI," terangnya. 

Suprapto menyebut perusahaan pers dapat memberikan keterangan dan menyebut sumber asal atau aplikasi kecerdasan buatan yang digunakan. Dia berharap aturan ini dapat membawa kebaikan.

"Tentu pengunaan AI ini kita tidak bisa menghindar dan harapnya produk atau karya jurnalistik ke depan dengan penggunaan AI ini akan semakin berkualitas, semakin baik dan itu juga yang kita harapkan bersama," ujarnya.

Pasal 1

yang dimaksud dalam peraturan ini: 

  1. Kecerdasan buatan atau artifical intelligence adalam tenologi informatika yang memungkinkan perangkat digital untuk membaca, menulis, membuat gambar, membuat suara, membuat gambar gerak, serta melakukan analisis sehingga memudahkan manusia untuk mejalankan kegiatan.
  2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi media cetak, elektronik, dan media lainya yang secara khusus meyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
  3. Kode Etik Jurnalistik selanjutnya disebut KEJ adalah himpunan etika wartawan.
  4. Karya juranalistik adalah produk, konten, atau hasil kerja dari wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
  5. Personalisasi adalah repsentasi grafis, karakter, animasi, video, yang mewakili sosok tertentu. 
  6. Iklan programatik atau iklan terprogram adalah proses pembelian ruang iklan di media massa secara otomatis yang tampil berdasarkan data audiens dan algoritma kecerdasan buatan sesuai denga kebiasaan atau kesukaan bahasa lain.
  7. Sulih suara adalah penggantian suara secara lisan suatu bahasa ke dalam bahsa lain.
  8. Sintetis suara secara lisan dari berbagai bahasa.
  9. Data pribadi adalah data tentang orang perserorangan yang terindentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasikan dengan informasi lainnya, baik secara lansung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Pasal 2 

  1. Karya jurnalistik yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan berpedoman kepada KEJ.
  2. Penggiunaan kecerdasan buatan untuk karya jurnalistik harus ada kontrol manusia dari awal hingga akhir.
  3. Persahaan pers bertangjawab atas karya jurnalistik yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan.
  4. Perusahaan pers dapat memberikan keteragan dan menyebut sumber asal atau aplikasi kecerdasan buatan yang digunakan pada produksi karya jurnalistik.
Pasal 3

  1. Perusahaan pers selalu memeriksa akurasi dan memverikasi data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainya yang didapat melalui pemanfaatan tekonologi kecerdasan buatan.
  2. pemeriksaan akurasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menggunakan teknologi dan/atau informasi kepada pihak yang berkompeten.
  3. Perusahaan pers bersikap hati-hati memperlakukan data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainya yang dihasilkan dengan memanfaatkan kecerdasan buatan agar tetap menghormati ketentuan tentang hak cipta dan peraturan perundang-undangan tekait lainya.
  4. Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tidak didasari iktikad buruk dan menghindari hal-hal yang berbau cabul, bohong, fitnah, atau sadisme.
  5. Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tidak menyiarkan hal-hal yang bersifat diskiriminasi terhadap SARA, jenis kelamin, warna kulit, bahasa, kondisi ekonomi maupun penyandang disabilitas.
Pasal 4

Setiap perusahaan pers bebas menggunkan jenis aplikasi kecerdasan buatan.

Pasal 5

  1. Perusahaan pers memberi keterangan pada karya jurnalistik berupa gambar rekayasa dan/atau personalisasi manusia (avatar) berbasis kecerdasan buatan, baik berupa gambar bergerak maupun tidak.
  2. Personalisasi yang menyerupai figur tertentu harus mendapat persetujuan dari yang bersangkutan atau ahli waris.
  3. Perusahaan pers memberi keterangan pada karya jurnalistik berbasis buatan berupa suara.
  4. Sulih suara dan sintetis suara dari figur hasil personalisasi yang dibuat dengan kecerdasan buatan harus mendapat persetujuan dari pemilik suara asli.
  5. Perusahaan pers menginformasikan secara terbuka apabila melakukan penyuntingan, ralat, atau perubahana atas karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan.
Pasal 6 

Setiap pengguna kecerdasan buatan yang berdampak signifikan kepada karya jurnalistik harus dinyatakan dengan jelas.

Pasal 7

  1. Iklan hasil kecerdasan buatan yang digunakan dalam produksi karya jurnalistik dipastikan aman, andal, dan dapat, dipercaya, sesuai dengan standar etika dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
  2. Iklan programatik di media siber mengikuti katentuan kode etik periklanan dan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 8

  1. Teknologi kecerdasan buatan yang digunakan dalam produksi karya jurnalistik dipastikan aman, andai, dan dapat dipercaya, sesuai dengan standar etika dan penghormatan terhadap hak asasi.
  2. Perusahaan pers memastikan karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan menghormati hak privasi.
Pasal 9

  1. Sengketa karya juranalistik yang menggunakan kecerdasan buatan diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai Undan-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  2. Koreksi dan pencabutan karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan mengacu pada ketentuan Dewan Pers.
Pasal 10 

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal yang di tetapkan.        (Sumber Berita: news.detik.com)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama