astakajambi.com |
aerah dengan Jumlah UMK Sama Dengan UMP
+ UMK Bungo Rp3.234.535
+ UMK Tebo Rp3.234.535
+ UMK Merangin Rp3.234.535
+ UMK Batanghari Rp3.234.535
+ UMK Tanjab Timur Rp3.234.535
+ UMK Sungai Penuh Rp3.234.535
+ UMK Kerinci Rp3.234.535
Daerah dengan Jumlah UMK Beda Dengan UMP + UMK Kota Jambi Rp3.607.223
+ UMK Muaro Jambi Rp3.378.620.
+ UMK Sarolangun Rp3.322.266.
+ UMK Tanjab Barat Rp3.329.595,77
Tujuh kabupaten/kota di Provinsi Jambi menetapkan UMK 2025 yang sama dengan UMP Jambi, yaitu sebesar Rp3.234.535. Daerah-daerah tersebut meliputi Kabupaten Bungo, Tebo, Merangin, Batanghari, Tanjab Timur, Sungai Penuh, dan Kerinci. Keputusan untuk mengikuti UMP diambil dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian masing-masing wilayah.
Empat kabupaten/kota lainnya menetapkan UMK 2025 yang lebih tinggi dari UMP Jambi. Kota Jambi menetapkan UMK sebesar Rp3.607.223, sementara Muaro Jambi Rp3.378.620, Sarolangun Rp3.322.266, dan Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Rp3.329.595,77. Besaran ini disesuaikan dengan daya beli pekerja dan kemampuan ekonomi daerah masing-masing.
Di Kota Jambi, kenaikan UMK 2025 sebesar Rp220.159,16 dibandingkan tahun sebelumnya telah disepakati oleh Dewan Pengupahan dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Hal serupa terjadi di Kabupaten Tanjab Barat, di mana UMK naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp3.329.595,77. Penetapan tersebut mengikuti pedoman Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16/2024 dan mempertimbangkan daya saing usaha serta kesejahteraan pekerja.
Di Muaro Jambi, UMK 2025 sebesar Rp3.378.620 ditetapkan setelah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan, dengan kenaikan Rp206.207 dari tahun sebelumnya. Sementara itu, di Kabupaten Sarolangun, UMK 2025 mencapai Rp3.322.266, juga naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Kedua kabupaten memastikan penerapan UMK ini mulai Januari 2025.
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi meminta pemerintah provinsi untuk memastikan pelaksanaan UMP dan UMK berjalan baik di seluruh wilayah. Mereka juga menekankan pentingnya struktur dan skala upah yang adil di perusahaan, sehingga karyawan baru dan lama mendapatkan hak yang sesuai dengan masa kerja dan kualifikasi pendidikan mereka.
Dengan penetapan UMK 2025, pemerintah daerah berharap langkah ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Jambi. Pemantauan yang aktif dari pemerintah diperlukan untuk memastikan perusahaan mematuhi keputusan ini demi menjaga keseimbangan hak pekerja dan keberlanjutan usaha.
(sumber:tribunjambi.com)